Find Us On Social Media :

Mahasiswi Tersangka Penggelapan Tiket Coldplay Ghisca Debora Terancam 4 Tahun Penjara, Akui Salah hingga Siap Ikuti Proses Hukum

By Ines Noviadzani, Selasa, 21 November 2023 | 07:55 WIB

Ghisca Debora, mahasiswi penipuan tiket konser Coldplay

Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Seorang mahasiswi berusia 19 tahun, Gischa Debora menjadi tersangka atas penipuan tiket Coldplay beberapa waktu lalu.

Digelarnya konser Coldplay memang memiliki momen tersendiri bagi para penggemarnya.

Namun terdapat banyak penggemar yang tertipu saat membeli tiket.

Termasuk dengan Ghisca Debora Aritonang yang mengaku telah menggelapkan total uang total uang mencapai Rp 5,1 miliar.

Dilansir dari Kompas.com (20/11/2023), tersangka Ghisca telah mengakui kesalahannya dan siap mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Saya Ghisca Debora Aritonang, saya mengakui kesalahan saya dan saya akan mengikuti proses hukum. Proses ini sudah saya serahkan ke pihak kepolisian," ujarnya.

Polres Metro Jakarta Pusat hingga kini telah melakukan penahanan terhadap tersangka sejak Jumat (17/11/2023).

Modus penipuan yang dilakukan tersangka diketahui bahwa tersangka mengaku mengenal pihak promotor kepada korban, hingga korban percaya dan membeli tiket konser melalui Ghisca.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa tersangka mengambil keuntungan Rp 250.000 per tiketnya.

Baca Juga: Inilah Tampang Ghisca Debora, Mahasiswi 19 Tahun yang Jadi Tersangka Penipuan Kasus Tiket Coldplay Total Rp 5,1 M

"Modusnya tersangka mengambil Rp 250.000 per tiket," ujar Susatyo.

Melansir dari Tribun Seleb (21/11/2023), polisi telah menyita barang bukti berupa mutasi rekening serta barang-barang branded yang telah dibeli tersangka dari hasil penggelapan tersebut.

"Barang bukti mutasi rekening BCA korban atau BCA atas nama GDA dan berbagai barang-barang branded atau bermerek yang setidaknya dibeli sejak Mei atau sejak GDA menerima uang pemalsuan tiket," terang Susatyo.

Penipuan yang dilakukan oleh Ghisca setidaknya sebanyak 2.268 lembar tiket.

Atas perbuatan yang dilakukannya tersebut, Ghisca dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

(*)