Keuntungan yang didapatkan GDA adalah Rp 250.000 per tiket dan total kerugian pelapor hingga mencapai Rp 5,1 miliar untuk 2.268 tiket.
"Motifnya bahwa tersangka mengambil keuntungan Rp 250.000 per tiket," tutur Kombes Susatyo.
Polres Metro Jakarta Pusat sendiri sebelumnya telah menerima 6 laporan terkait penipuan dan penggelapan tiket konser Coldplay.
Atas perbuatannya ini, Ghisca dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(*)