Find Us On Social Media :

Ngaku Kenal Promotor Konser Coldplay, Ghisca Debora Lakukan Penipuan Hingga Gandakan 39 Tiket Jadi 2268

By Ragillita Desyaningrum, Selasa, 21 November 2023 | 09:49 WIB

Ghisca Debora penipu tiket Coldplay

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Tersangka penipuan tiket konser Coldplay, Ghisca Debora Aritonang, berhasil ditangkap dan telah dijadikan tersangka.

Dalam konferensi pers yang digelar oleh Polres Metro Jakarta Pusat, pihak kepolisian menceritakan kronologi penipuan tersebut bisa terjadi.

Pada awalnya, Ghisca memang benar mendapatkan 39 tiket konser Coldplay yang berhasil ia dapatkan melalui war.

Puluhan tiket itu kemudian sudah dijual dan diserahkan kepada pembeli-pembeli yang menggunakan jasanya.

"GDA ikut war tiket di Mei lalu, mendapat 39 tiket lalu ditawarkan kepada teman-temannya," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, Senin (20/11/2023).

Setelahnya, Ghisca pun menawarkan kepada teman-temannya yang lain untuk menjadi reseller tiket konser Coldplay.

Adapun modus yang digunakan adalah mahasiswa 19 tahun ini mengaku kenal dengan promotor sehingga mendapatkan compliment tiket.

"Kemudian GDA ini menawarkan kepada teman-temannya sebagai reseller dengan dalih tiket tersebut adalah tiket compliment," ujarnya.

Padahal itu hanyalah kebohongan semata, karena tidak pernah ada komunikasi antara Ghisca dan promotor.

Baca Juga: Ghisca Debora Penipu Tiket Konser Coldplay Beli Barang Branded Ratusan Juta, Ternyata Mahasiswa Non-Aktif

Mahasiswa Universitas Trisakti itu akhirnya bisa menipu banyak orang hingga menggandakan 39 tiket menjadi 2.268 tiket.

Keuntungan yang didapatkan GDA adalah Rp 250.000 per tiket dan total kerugian pelapor hingga mencapai Rp 5,1 miliar untuk 2.268 tiket.

"Motifnya bahwa tersangka mengambil keuntungan Rp 250.000 per tiket," tutur Kombes Susatyo.

Polres Metro Jakarta Pusat sendiri sebelumnya telah menerima 6 laporan terkait penipuan dan penggelapan tiket konser Coldplay.

Atas perbuatannya ini, Ghisca dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

(*)