Grid.ID – Bahasa Indonesia berhasil dinobatkan sebagai bahasa resmi pada Sidang Umum (general conference) Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO), Senin (20/11/2023).
Dengan keputusan ini, Sidang Umum UNESCO kini menggunakan 10 bahasa resmi, dari sebelumnya hanya bahasa Inggris, Prancis, Arab, China, Rusia, dan Spanyol, serta empat bahasa negara anggota UNESCO lain, yaitu bahasa Hindi, Italia, dan Portugis.
Dengan pengakuan baru ini, Indonesia berhasil melakukan upaya de jure agar Bahasa Indonesia mendapat status sebagai bahasa resmi di sebuah lembaga internasional.
Upaya ini juga sejalan dengan amanat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaaan.
Sebelumnya, Bahasa Indonesia juga telah diikrarkan sebagai bahasa persatuan pada Sumpah Pemuda tahun 1928. Upaya de facto juga dilakukan Pemerintah Indonesia dengan membangun kantong-kantog penutur Bahasa Indonesia di 52 negara.
Kronologi pengusulan
Proses awal pengusulan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO bermula dari diskusi antara Duta Besar Republik Indonesia untuk Prancis dan Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO pada Januari 2023.
Pada kesempatan tersebut, kedua belah pihak membahas tentang potensi bahasa Indonesia untuk menjadi bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.
Potensi ini selanjutnya disampaikan kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Kemudian, disusunlah strategi untuk mengusulkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.
Usulan ini kemudian dibahas pada 7 Februari 2023 melalui pertemuan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dengan Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO, serta Direktur Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang (OINB).