Baca Juga: Berantas Kesenjangan Pendidikan, Dua Guru Ini Dapat Penghargaan dari Kemendikbud Ristek
Hasilnya, kedua belah pihak setuju untuk membuat proposal ajuan agar Bahasa Indonesia dipertimbangkan sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.
Pada 29 Maret 2023, proposal diserahkan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melalui Direktorat Sosial Budaya dan OINB ke Kedutaan Besar Republik Indonesia dan Perwakilan Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO di Paris.
Proposal ini kemudian disampaikan oleh perwakilan Indonesia di Paris kepada Sekretariat UNESCO untuk masuk dalam agenda sidang Dewan Eksekutif UNESCO pada bulan Mei 2023.
Pada 10-24 Mei 2023, Dewan Eksekutif UNESCO menggelar sidang yang salah satunya membahas usulan pemerintah Indonesia untuk menjadikan bahasa Indonesia bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.
Dalam sidang itu, Dewan Eksekutif menyetujui untuk memasukan proposal Pemerintah Indonesia dalam Sesi 42 Sidang Umum yang digelar pada 7—22 November 2023.
Pada 8 November 2023, delegasi Indonesia mempresentasikan proposal yang telah dibuat di hadapan Legal Committee UNESCO di Kantor Pusat UNESCO di Paris, Prancis.
Presentasi tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemendikbud Ristek E Aminudin Aziz, Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO Ismunandar, dan Kepala Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa Iwa Lukmana.
Sidang Legal Committee akhirnya menyetujui ajuan Pemerintah Indonesia tersebut pada 20 November 2023. Dengan demikian, Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi ke-10 pada Sidang Umum UNESCO.