Find Us On Social Media :

Ada Tas dan Sepatu Hermes, Ini Penampakan Barang-barang Branded Ghisca Debora Hasil Nipu Tiket Konser Coldplay

By Ragillita Desyaningrum, Selasa, 21 November 2023 | 14:49 WIB

Deretan barang bukti milik Ghisca yang disita ditunjukkan dalam konferensi pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Pusat.

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Ghisca Debora Aritonang alias GDA telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan tiket konser Coldplay.

Keuntungan yang diperoleh dari tinda kejahatannya, Ghisca ternyata membelikan banyak barang-barang branded.

Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Pusat, ada banyak sekali barang barang branded milik Ghisca yang disita untuk dijadikan barang bukti.

Di antaranya adalah sepatu ataupun sandal serta tas-tas dengan merek Hermes dan Celine.

Total Rp 600 juta yang dipakai Ghisca untuk membeli barang-barang tersebut, sejak bulan Mei atau setelah ia mendapatkan uang pemesanan tiket.

"Berbagai barang-barang branded atau bermerek yang setidaknya dibeli sejak bulan Mei atau sejak GDA menerima uang-uang pemesaan tiket," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, Senin (20/11/2023).

Tak hanya itu, Kombes Susatyo juga mengungkapkan bahwa Ghisca telah menggunakan uang sekitar Rp 2 miliar untuk keperluan pribadinya.

Hingga saat ini pun pihak kepolisian masih mendalami ke mana saja uang hasil penipuan itu mengalir.

Baca Juga: Ghisca Debora Beli Barang-barang Branded Hasil Nipu Tiket Coldplay, Akui Salah dan Siap Jalani Proses Hukum

"Sisanya hampir sekitar Rp 2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka dan saat ini kami masih melakukan pendalaman pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka," jelas Kombes Susatyo.

Sebelumnya diberitakan bahwa Ghisca Debora Aritonang (GDA) dilaporkan atas kasus penipuan tiket konser Coldplay.

Mahasiswi 19 tahun ini disebut telah menggandakan 39 tiket konser Coldplay menjadi 2.268 tiket.

Polres Metro Jakarta Pusat sendiri telah menerima total 6 laporan atas kasus ini dengan total kerugian Rp 5,1 miliar.

Atas perbuatannya ini, Ghisca dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

(*)