"Dari hasil sementara tidak ada izin," ungkapnya.
Yusuf menuturkan, polisi akan berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim untuk mengevakuasi harimau tersebut.
"Yang jelas sudah tidak bisa ditaruh di situ lagi karena nggak ada izinnya," tuturnya.
Polisi berhasil menemukan seekor harimau dahan lain di rumah AS yang berlokasi di Jalan Wahid Hasyim II, RT 11, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.
Penggeledahan dilakukan usai harimau yang menerkam Suprianda (27) pada Sabtu (18/11/2023) lalu dievakuasi.
"Terkait asal harimau dan macan itu dari keterangan pemilik (AS atau pelaku) dikirim dari Jakarta," ungkapnya, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Senin (20/11/2023).
Berdasarkan foto dari Balai Gakkum, macan dahan tersebut memiliki ukuran terbilang kecil berada di dalam kandang besi.
Pekerjaan Pemilik Harimau
Viral kasus ART diterkam harimau, pekerjaan sang majikan ikut disorot.
AS diketahui merupakan seorang pengusaha kayu sukses di Kalimantan Timur.