Grid.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) terus memperkuat kebijakan Merdeka Belajar.
Untuk menyediakan akses yang adil terhadap pendidikan berkualitas, Kemendikbud Ristek meluncurkan Kurikulum Merdeka Episode 15.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud Ristek Anindito Aditomo mengatakan, pembaruan Kurikulum Merdeka Episode 15 diharapkan dapat mendorong anak untuk berkembang berdasarkan minat dan bakatnya.
“Dengan Kurikulum Merdeka, guru tidak dibebani dengan terlalu banyak materi. Guru juga memperoleh fleksibilitas untuk menyesuaikan pembelajaran dengan kebutuhan belajar murid,” kata Anindito.
Anindito menambahkan, pembaharuan kurikulum juga bukan sekadar perubahan administrasi semata, melainkan sebagai upaya untuk mentransformasi sekolah menjadi wadah untuk menampung potensi anak.
“Minat, bakat, dan potensi kecerdasan anak bisa diterima, dan dirawat. Anak akan ditantang untuk tumbuh menjadi versi terbaik dari diri mereka di sekolah,” tambahnya.
Hal senada disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Kemendikbud Ristek Zulfikri Anas.
Menurutnya, Kurikulum Merdeka merupakan alat bantu bagi peserta didik agar tumbuh dan berkembang sesuai dengan fitrah serta potensi mereka.
“Kurikulum Merdeka diharapkan memudahkan guru dalam mendampingi anak-anak serta memudahkan peserta didik untuk mengenali dan mengembangkan potensinya sejak dini,” jelas Zulfikri.
Pembaruan ini juga diharapkan mampu meluruskan persepsi masyarakat yang menganggap bahwa kurikulum yang unggul hanya diukur berdasarkan banyaknya materi yang disampaikan kepada anak.
“Kekuatan sebuah kurikulum bukan terletak dari banyaknya materi yang disampaikan dan diserap oleh anak, melainkan kemampuan kurikulum itu dalam memberikan kekuatan kepada anak menghadapi persoalan ke depan,” tutup Zulfikri.
Sebagai informasi, saat ini Kurikulum Merdeka telah diimplementasikan secara sukarela oleh lebih dari 80 persen satuan pendidikan di Indonesia.