Dalam video yang beredar di media sosial, kuasa hukum keluarga korban, Hartono Tanuwidjaja, menyebutkan bahwa Nanie menjalani operasi sedot lemak dua bulan setelah melahirkan anak bungsunya.
Nanie sebenarnya disarankan melakukan tindakan bedah kecantikan itu setidaknya enam bulan pasca persalinan oleh dokter kandungannya.
Namun, setelah berkonsultasi ke klinik kecantikan tersebut, Nanie pun langsung tergoda untuk segera menjalani sedot lemak.
Ia berani mengambil tindakan tersebut lantaran dijelaskan bahwa bedah kosmetik ini merupakan operasi ringan, biasa, dan bisa dilakukan dengan bius lokal.
"Salah satu dokter di klinik menyatakan sanggup melaksanakan operasi liposuction meskipun Nani baru melahirkan dua bulan," ujar Hartono.
Melansir Tribun Trends, pihak pengacara pun mengaku sudah melaporkan dugaan malpraktik ini ke Polres Jakarta Selatan dengan nomor laporan: LP/B/3201/X/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada 22 Oktober 2023.
Dari hasil visum menjelaskan ada tiga bekas luka yang tercatat, yaitu bekas luka di punggung dan 2 sayatan di perut.
Sayangnya selama sebulan kasus tersebut ditangani, belum ada laporan perkembangan yang berarti dari pihak berwajib.
Apa itu Operasi Sedot Lemak?
Baca Juga: Bentuk Perut Wanita ini Berakhir Tak Wajar Usai Oplas Sedot Lemak, Suami Tega Lakukan Hal ini
Sedot lemak merujuk pada prosedur bedah kosmetik yang dikenal sebagai liposuction atau lipoaspirasi.