Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Virgoun, Wijayono Hadi Sukrisno.
Wijayono mengatakan bahwa sang klien sudah mengajukan banding pada Jumat (24/11/2023), lantaran pihaknya merasa tidak sependapat dengan beberapa keputusan, termasuk di dalamnya hak royalti lagu.
"Kami mengajukan upaya banding atas putusan cerai ke Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta lewat Pengadilan Agama Jakarta Barat," ujar Wijayono.
Pihaknya mengatakan jika kepastian hukum tidak ada.
"Salah satunya soal royalti lagu, karena kepastian hukumnya tidak ada," tambahnya.
Di lain pihak, Inara Rusli mengaku senang dan bersyukur atas dimenangkannya poin gugatan mengenai hak royalti lagu Virgoun.
Ia mengatakan bahwa akhirnya anak-anaknya memiliki jaminan untuk masa depan mereka.
"Ya terharu senang, karena akhirnya anak-anak bisa punya jaminan untuk masa depan," ucap Inara.
Inara dan Virgoun sendiri telah resmi bercerai pada Jumat (10/11/2023), setelah kurang lebih sembilan tahun menjalani kehidupan rumah tangganya.
(*)