Find Us On Social Media :

Kejam, Suami Tega Bunuh Istri di Blitar, Jasad Dicor di Lantai Rumah hingga Tinggal Kerangka

By Ines Noviadzani, Sabtu, 25 November 2023 | 15:17 WIB

Seorang suami tega bunuh istrinya, jasad dicor di lantai rumah

Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Seorang pria di Blitar tega habisi istrinya hingga cor jasad di lantai rumah.

Pelaku terungkap bernama Suprio Handono alias SH (31) seorang warga Kabupaten Blitar Jawa Timur.

Suprio membunuh istrinya, Fitriani (31) pada Oktober 2021 lalu.

Melansir Kompas.com (24/11/2023), Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo PS membeberkan alasan Suprio tega habisi nyawa sang istri.

Motif asmara menjadi penyebab pelaku tega habisi korban hingga cor korban di bawah lantai rumah.

"Asmara. Tadi sudah disampaikan pemicu ini adalah masalah keluarga, jadi masalah asmara atau yang lain. Nanti kita perdalam lagi," ujar Danang.

"Yang jelas masalah asmara itu pemicu awalnya. Dari saksi-saksi nanti akan diperjelas lagi," lanjutnya.

Polisi disebut telah melakukan pemeriksaan tambahan terkait kasus ini.

"Sudah kami periksa kemarin. Tinggal pemeriksaan tambahan, termasuk saksi-saksi yang akan bertambah sembari menunggu hasil uji laboratorium forensik," ungkapnya.

Baca Juga: Kerangka Manusia Ditemukan Terkubur di Rumah yang Tengah Renovasi di Blitar, Diduga Istri Pemilik Rumah Pertama

Awal mula ditemukannya kerangka korban adalah saay sang kakak ipar yang telah membeli rumah itu melakukan renovasi.

Kerangka ditemukan di lantai kamar yang sebelumnya tak boleh dibuka oleh pelaku.

Melansir Tribun Trends (25/11/2023), pelaku membunuh istrinya dengan cara memukul kepala bagian belakang korban menggunakan kayu.

"Kejadiannya siang hari pada Oktober 2021. Pelaku memukul kepala korban menggunakan kayu. Setelah korban meninggal, pelaku menguburnya di kamar rumah," ujar Danang.

Disebutkan bahwa pelaku sempat menyerahkan korban kepada pria lain yang sedang menjalin hubungan dengan korban.

Ketika bertemu kembal keduanya terjadi pertengkaran hingga akhirnya pelaku memukul kepala korban menggunakan kayu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(*)