Atas perbuatan bejatnya, A dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76 ayat e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.
Hukuman yang akan didapatkan maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.
(*)