Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Proses hukum kasus penipuan serta penggelapan mobil yang dialami oleh Jessica Iskandar masih bergulir.
Terduga pelaku telah diamankan pihak kepolisian setelah sebelumnya masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).
Melansir Kompas.com (23/11/2023), terduga pelaku Christopher Steffanus Budianto (CSB) yang dikatakan telah melakukan penipuan hingga penggelapan mobil senilai Rp 9,8 miliar, telah ditangkap di Thailand.
Penangkapan dilakukan pada Senin (20/11/2023), hingga pelaku dibawa ke Indonesia pada Selasa (21/11/2023) dan langsung diamankan di Polda Metro Jaya.
Terduga pelaku CSB diketahui suka berpindah-pindah negara selama menjadi buronan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Subdirektorat Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah.
"Kalau yang bersangkutan bilang, sementara hasil interview yang bersangkutan mau bekerja atau bisnis di negara."
"Kalau yang bersangkutan bilang mencoba mencari satu pekerjaan yang bisa mengumpulkan sejumlah dana untuk dikembalikan kepada para korban yang ada di Jakarta," ujar Yuliansyah.
Melansir dari Tribunnews.com, Sabtu (25/11/2023), dalam proses hukum yang berjalan, sang kuasa hukum CSB justru bersikukuh membela kliennya tak bersalah.
Sang kuasa hukum Togar Situmorang dengan berani menantang pihak Jessica untuk memberikan fakta agar terbukti kebenarannya.