Ketiga binatang buas itu adalah 2 ekor harimau dan 1 macan dahan yang ada di kediamannya.
Menyoroti pekerjaan berbahaya yang dilakoni oleh almarhum Suprianda, gaji korban akhirnya diungkap oleh sang istri, Suwarni (26).
Melansir Tribun Trends (26/11/2023), jumlah gaji yang diterima korban untuk memberi makan anjing dan harimau milik majikannya sebesar Rp 3 juta setiap bulan.
Sang istri juga mengatakan gaji yang dibayarkan kepada almarhum suaminya tak pernah terlambat dibayarkan dan hanya selisih tanggalnya saja.
"Dan itu tidak pernah terlambat, paling selisih tanggal saja," ucapnya.
Tugas yang harus dilakukan korban ialah memberi makan binatang peliharaan majikannya setiap pukul 10.00 Wita.
Selain pekerjaan memberi makan binatang peliharaan, korban juga memiliki pekerjaan di salah satu tempat fitnes.
"Itu kerjanya bersihkan tempat gym. Ya jam 5 sore baru kerja di sana, per bulan digaji Rp 1,5 juta," ungkap sang istri.
Diketahui Suprianda telah bekerja dengan sang majikan selama 6 tahun.
(*)