Kuasa hukum Virgoun, Sukrisno bahkan menyebut bahwa poin gugatan yang dituntut oleh Inara tidak memiliki kepastian hukum yang jelas.
"Dari beberapa hal, salah satunya yang menjadi memori banding adalah royalti karena tidak ada kepastian hukumnya," ujar Sukrisno.
Royalti yang dimenangkan oleh Inara Rusli terhadap lima lagu Virgoun adalah sebesar 50 persen.
Menanggapi pihak mantan suami yang ajukan banding, kuasa hukum Inara justru menyampaikan bahwa kliennya juga tak merasa keberatan dengan upaya banding yang dilakukan.
"Itu hak dari mereka untuk ajukan banding," ucap kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara.
Pihaknya percaya bahwa Pengadilan Tinggi akan memutus sesuai dengan fakta persidangan yang sudah terjadi di Pengadilan Agama Jakarta Barat.
"Kami percaya PT Agama Jakarta akan memperkuat putusan PA Jakarta Barat," tandasnya.
(*)