Namun alih-alih sedih, Afandi justru bisa tersenyum lebar setelah motornya kembali.
Pasalnya sepeda motornya kembali dalam kondisi yang lebih bagus dari sebelumnya.
Knalpot dan rem dari motor itu ternyata sudah diganti oleh si pencuri.
Si pencuri bahkan dikatakan telah melakukan tindak pencurian di lima lokasi di Malang.
Hal tersebut dibenarkan oleh Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro.
"Dalam melakukan aksinya, pelaku melakukan perusakan kunci motor menggunakan kunci T," ungkapnya.
Wisnu juga mengatakan bahwa pelaku ditangkap bersama sepuluh orang pelaku lain.
Penangkapan itu terjadi dalam kurun waktu 17 hari, yaitu sejak 11 hingga 27 November 2023.
Lebih lanjut pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman masing-masing 4 tahun penjara.
(*)