Find Us On Social Media :

Tak Jadi Rugi, Pria yang Kehilangan Motor Ini Tersenyum Sumringah Lantaran Motornya Sudah Dimodifikasi Pencuri

By Ines Noviadzani, Selasa, 28 November 2023 | 20:17 WIB

Seorang pria mendapatkan motornya telah dimodifikasi oleh pencuri

Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Seorang pria yang kehilangan motor mendadak tersenyum girang lantaran motornya ditemukan dalam kondisi sudah dimodifikasi oleh pencurinya.

Kejadian itu menimpa Muhammad Afandi (24) yang merupakan warga Desa Karangsuko, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Dilansir dari Kompas.com (27/11/2023), motor yang hilang merupakan motor Honda CRF yang dicuri oleh Khamim Nur Ardiansyah (30).

Afandi langsung tersenyum sambil mengucapkan terima kasih setelah sepeda motornya kembali dalam keadaan yang lebih bagus.

"Knalpot dan remnya diganti lebih bagus oleh pelaku," ujar Afandi.

"Terima kasih kepada Polres Malang, akhirnya sepeda motor saya kembali," tambahnya.

Melansir Tribun Trends (28/11/2023), motor Afandi dicuri dari garasi rumahnya pada dini hari.

Pelaku merusak gembok pagar rumah untuk bisa masuk ke dalam garasi.

Korban baru menyadari dirinya telah kehilangan motor saat hendak berangkat ke tempat kerjanya.

Baca Juga: Innalilahi, Nova Eliza Tertimpa Musibah, Rugi Puluhan Juta Rupiah Gegara Sosok yang Baru 2 Hari Kerja dengannya Ini

"Tiba-tiba saat saya hendak bekerja, sepeda motor sudah tidak ada di garasi," terangnya.

Namun alih-alih sedih, Afandi justru bisa tersenyum lebar setelah motornya kembali.

Pasalnya sepeda motornya kembali dalam kondisi yang lebih bagus dari sebelumnya.

Knalpot dan rem dari motor itu ternyata sudah diganti oleh si pencuri.

Si pencuri bahkan dikatakan telah melakukan tindak pencurian di lima lokasi di Malang.

Hal tersebut dibenarkan oleh Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro.

"Dalam melakukan aksinya, pelaku melakukan perusakan kunci motor menggunakan kunci T," ungkapnya.

Wisnu juga mengatakan bahwa pelaku ditangkap bersama sepuluh orang pelaku lain.

Penangkapan itu terjadi dalam kurun waktu 17 hari, yaitu sejak 11 hingga 27 November 2023.

Lebih lanjut pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman masing-masing 4 tahun penjara.

(*)