Hingga akhirnya sang anak mau bercerita kepada ibunya bahwa ayah tirinya telah melakukan tindakan bejat padanya.
Bahkan diketahui salah satu korban telah melahirkan di toilet.
Sang ibu yang tidak terima lantas melaporkan perbuatan suaminya ke Polres Wonogiri.
Usai diamankan pihak kepolisian, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(*)