"Ketiga, adanya perjanjian perdamaian pihak kedua pelapor akan mencabut laporan nomor Polisi LP/B/UU94/2023/SPKT/Polda Metro Jaya yang sudah dilaporkan 8 November 2023 demikian perjanjian ini dibuat dan bisa mendamaikan bersama tidak dilanggar dan berkekuatan hukum," pungkas dia.
(*)