Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Pihak Kepolisian Polres Jakarta Pusat buka suara terkait perdamaian Rinoa Aurora dengan Leon Dozan.
Menurut Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, meskipun Rinoa Aurora mencabut laporan tak langsung serta merta bisa membebaskan Leon Dozan.
“Tidak (serta merta Leon langsung bebas),” ujar Susatyo Purnomo Condro ditemui di Polres Jakarta Pusat, Senin (4/12/2023).
Menurutnya, Leon Dozan dan Rinoa Aurora harus melalui proses Restorative Justice sebagai syarat perdamaian.
Restorative justice pun harus melalui proses yang berlaku.
“Ada prosesnya RJ itu ada prosesnya ada aturan peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2021 tentang prosesnya restorative justice,” ujar Kapolres Jakarta Pusat.
“Apabila ada kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor, ada syarat-syaratnya nanti kita lihat,” terangnya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat sendiri sudah mendengar tentang perdamaian tersebut namun belum menerima surat formal.
“Saya sudah mendapat informasi tapi saya belum dapat hitam di atas putihnya perdamaiannya antara pelapor dan terlapor,” tutup Kapolres Metro Jakarta Pusat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rinoa Aurora menempuh jalur damai terkait permasalahannya dengan Leon Dozan.
Rinoa Aurora pun akan mencabut laporan penganiayaan yang diajukannya ke Polres Jakarta Pusat.