Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Sidang perceraian Okie Agustina dan Gunawan kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Bogor, Selasa (5/12/2023).
Sayangnya, kedua belah pihak tak hadir dalam persidangan.
Gunawan Dwi Cahyo yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Wahyudo Tora menolak secara tegas tuduhan Okie Agustina yang dituangkan dalam gugatannya.
Yaitu, terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan Gunawan dengan wanita yang bernama Kee Yunita.
"Kami menolak tegas atas apa yang tercantum di gugatan yang pada pokoknya bahwa klien kami mas Gunawan tidak melakukan perselingkuhan sebagaimana yang dituduhkan dalam gugatan," jelas Wahyudo Tora, di PA Bogor, Selasa (5/12/2023).
Dengan demikian, pihak Gunawan sudah menyiapkan saksi dan barang bukti untuk membantah tuduhan perselingkuhan.
"Kalau nanti dalam pemeriksaan saksi pun kami sudah siap bagaimana hasilnya nanti," imbuh Septa Eka Putra.
Ketika disinggung apakah Kee Yunita perempuan yang diduga selingkuhan Gunawan, akan dihadirkan di persidangan atau tidak, Wahyudo Tora belum bisa memastikannya.
"Itu masih kami kaji lagi, diperlukan apa tidak," ucap Tora.
"Poin nya adalah mas Gunawan dan mba Okie ini kan berkehendak berpisah baik-baik," sahut Septa Eka Putra.
Baca Juga: Tanggapi Santai, Okie Agustina Tak Masalah Dilaporkan ke Polisi oleh Gunawan
(*)