Hingga salah seorang teman korban memberitahukan bahwa terdapat sejumlah foto dan video syur korban yang tersebar di sosial media.
Ibu korban yang syok lantas langsung melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.
"Ibu korban langsung syok mengetahui hal tersebut. Ia pun tak terima dan melaporkan pelaku ke polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar Randhya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pelaku juga terancam kurungan penjara paling lama 6 tahun.
(*)