Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Seorang pria di Tarakan, Kalimantan Utara tega menyebarkan foto dan video syur milik pacarnya di sosial media.
Hal itu dilakukan lantaran si pria diduga kesal dan tak terima telah diputuskan oleh pacarnya.
Dilansir dari Tribun Trends (5/12/2023), pria yang menyebarkan foto sekaligus video syur tersebut berinisial GF (18).
Diketahui bahwa foto dan video milik korban yang bersifat pribadi pelaku dapatkan dari akun Instagram milik korban.
Pelaku juga mengaku bebas menggunakan seluruh akun media sosial milik korban selama berpacaran.
"Korban sebelumnya online dengan HP milik pelaku juga. Sehingga pelaku dengan mudah mengakses seluruh media sosial milik korban. Dia sebar foto dan video di grup medsos yang di dalamnya beranggotakan teman-teman korban," ucap pihak Kasatreskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Shaktika Putra.
Sementara dilansir dari Kompas.com (4/12/2023), GF telah diamankan oleh pihak kepolisian atas perbuatan yang telah dilakukannya itu.
"Pelaku mengaku memiliki 5 video dan 7 foto tak pantas milik korban. Modus dia menyebarkannya di medsos karena kesal diputuskan kekasihnya," ujar Randhya.
Diketahui terbongkarnya kasus ini adalah saat guru korban mendatangi rumah korban dan mendapati perubahan drastis pada diri korban.
Dikatakan bahwa korban yang biasanya ceria menjadi sering melamun dan tidak fokus dalam belajar.
Ketika ditanyakan kepada pihak keluarga, ibu korban mengaku tak tahu permasalahan yang dialami anaknya.
Hingga salah seorang teman korban memberitahukan bahwa terdapat sejumlah foto dan video syur korban yang tersebar di sosial media.
Ibu korban yang syok lantas langsung melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.
"Ibu korban langsung syok mengetahui hal tersebut. Ia pun tak terima dan melaporkan pelaku ke polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar Randhya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pelaku juga terancam kurungan penjara paling lama 6 tahun.
(*)