"Terdakwa jual beli video udah 2-3 tahun, 1 video dihargai 225.000 jadi kalau kita nonton kita harus bayar dulu. Pernah saldonya sampai 17 juta," papar Rika.
Akibat ulahnya itu, Bayu Firlan akan dituntut enam tahun penjara. Dan pekan depan akan digelar sidang kembali dengan agenda pembacaan tuntutan.
"Tuntutan Kamis depan (dibacakan). Dalam dakwaan pasal 127 dan 145 ada di angka 6 tahun," pungkasnya.
(*)