Find Us On Social Media :

Penjual Video Syur Rebecca Klopper Menyesal Sebut Kepepet Karena Butuh Uang

By Anggita Nasution, Kamis, 7 Desember 2023 | 16:27 WIB

Rika Sandria Putri (kanan), tim kuasa hukum terdakwa BF, penyebar video syur Rebecca Klopper, saat Grid.ID jumpai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).

Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution

Grid.ID - Sidang lanjutan penyebar video syur Rebecca Klopper kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).

Sidang hari ini beragendakan keterangan saksi dari pihak Gojek dan bank BNI.

Namun, saksi tak hadir dalam persidangan hanya ada barang bukti berupa print out dari keterangan saldo yang pernah ada di dalam akun atau rekening milik penyebar video syur Rebecca Klopper, Bayu Firlan.

"Agenda persidangannya keterangan dari saksi gojek dan BNI tapi tidak hadir dibacakan saja," ucap Rika selaku kuasa hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).

Sejak September amankan, Bayu Firlan mengaku menyesal. Ia tak pikir panjang saat memutuskan untuk menjual video syur Rebecca Klopper di akun twitter.

"Pasti menyesal ya, tapi karena kebutuhan dia berpikir gak ada masalah apalagi video itu dia dapat di youtube," ujar Rika.

Terdakwa pun mengaku berani menjual video syur tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

"Kenapa terdakwa menjual video tersebut karena dia menganggap ada nilai jual karena faktor ekonomi gak ada kaitan lainnya," jelas Rika.

Bayu Firlan alias terdakwa ini rupanya sudah hampir tiga tahun melakukan jual beli video syur.

Baca Juga: Raup Cuan hingga 17 Juta, Terdakwa Penyebaran Video Syur Rebecca Klopper Ngaku Kepepet

Satu video ia jual sebesar Rp 225 ribu dan pendapatannya pernah mencapai Rp 17 juta.

"Terdakwa jual beli video udah 2-3 tahun, 1 video dihargai 225.000 jadi kalau kita nonton kita harus bayar dulu. Pernah saldonya sampai 17 juta," papar Rika.

Akibat ulahnya itu, Bayu Firlan akan dituntut enam tahun penjara. Dan pekan depan akan digelar sidang kembali dengan agenda pembacaan tuntutan.

"Tuntutan Kamis depan (dibacakan). Dalam dakwaan pasal 127 dan 145 ada di angka 6 tahun," pungkasnya.

(*)