Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Terbongkarnya pernikahan sesama jenis di Cianjur menghebohkan warga setempat.
Kejadian tersebut terjadi di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Melansir dari Kompas.com (9/12/2023), pernikahan sesama jenis ini terjadi antara dua orang perempuan berinisial AY (25) dan IH (23).
Diketahui pernikahan keduanya digelar secara siri pada 28 November 2023.
AY (25) mengaku sebagai pria yang akan menikahi IH (23).
AY sempat bolak-balik mendatangi KUA (Kantor Urusan Agama) Sukaresmi untuk konsultasi serta meminta dinikahkan oleh penghulu.
Namun ketika diminta untuk menyerahkan identitas kependudukan atau KTP, AY selalu menolak dan tidak mau memberikan.
Saat itu AY memberikan alasan KTP dan dokumennya yang lain berada di rumahnya di Kalimantan Tengah.
Kepala KUA Sukaresmi, Dadang Abdullah Kamaludin pun menolak untuk mengurus pernikahan yang diminta AY.
Kecurigaan awal muncul setelah AY memaksa ingin dinikahkan walaupun tidak memiliki dokumen lengkap.
"Saya bilang tidak boleh, bisa berurusan, nanti dipanggil," ujar Dadang.
Dirinya juga telah memberikan peringatan kepada orang tua IH agar hati-hati dalam memilih jodoh.
"Tolong hati-hati kalau memilih jodoh, apalagi ini kan orang jauh, identitasnya juga tidak ada," ucapnya.
Namun saat itu AY tetap bersikeras akan menikah secara siri.
Melansir dari Tribun Style (10/12/2023), orang tua IH merasa curiga setelah anaknya menikah dengan AY lantaran tingkah laku kedua pasangan lebih sering diam.
Hingga akhirnya AY dan IH dibawa ke kantor kecamatan untuk melakukan proses mediasi.
Namun hal mengejutkan tampak saat AY mengeluarkan KTP dengan foto mengenakan hijab.
"Saat dilakukan mediasi akhir AY mengeluarkan KTP miliknya, dan setelah dicek ternyata identitasnya perempuan, bahkan di foto pun berhijab," ujar Kepala KUA Sukaresmi, Dadang Abdullah.
Lebih lanjut saat ini AY diketahui tinggal di salah satu rumah warga sedangkan IH di rumah orang tuanya.
Sebelumnya juga diketahui bahwa AY sempat meminjam uang senilai Rp 57 juta dari seorang warga.
(*)