Dilansir dari Kompas.com (12/12/2023), Kuasa hukum Unpri yakni Herman Brahmana mengatakan bahwa proses penyelidikan harus sesuai dengan prosedur.
Terdapat beberapa prosedur yang harus dilakukan dan dilengkapi pihak kepolisian sebelum melakukan penyelidikan terkait penemuan dugaan 2 mayat itu.
"Iya, memang benar polisi datang terkait video itu. Cuma saya minta harus sesuai dengan prosedur. Prosedurnya itu izin dari ketua Pengadilan Negeri Medan," ucap Herman.
Pihaknya mengaku tidak mengetahui terkait penemuan dugaan dua mayat di kampus Unpri.
"Saya juga nggak tahu, bapak (polisi) itu yang nunjukin tadi," tambahnya.
Kendati sempat ditolak, pihak kepolisian tetap masuk ke dalam gedung dan langsung menuju ke lokasi tempat dugaan dua mayat ditemukan.
Namun setelah sampai di lokasi lantai 9 gedung, kondisinya sudah dibersihkan, termasuk tidak ada lagi bak air tempat dugaan jenazah ditemukan.
Polisi kemudian menyelidiki beberapa ruangan lain, namun kondisi ruangan dalam keadaan terkunci.
Lantaran tak menemukan apa pun, pihak kepolisian kembali datang ke lokasi pada Selasa (12/12/2023) pagi.
(*)