Find Us On Social Media :

Tok! Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty Dihukum Kembalikan Uang Rp8,1 Miliar pada Korban Penipuan CPNS

By Hana Futari, Rabu, 13 Desember 2023 | 12:18 WIB

Kasus yang menjerat Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty sudah diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Kasus penipuan CPNS dengan tergugat Olivia Nathania dan Rafli Tilaar serta turut tergugat Nia Daniaty sampai ke titik akhir.

Kasus yang menjerat Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty sudah diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).

Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty dihukum harus mengembalikan dana sebesar Rp 8,1 miliar.

“Menghukum para tergugat untuk mengembalikan uang milik para penggugat secara tunai dan seketika sejumlah Rp 8.199.500.000,” bunyi putusan Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).

Seperti diketahui, bukan kali ini saja Olivia Nathania terjerat kasus penipuan CPNS.

Olivia Nathania juga diketahui tengah mendekam di balik jeruji besi atas kasus penipuan CPNS juga.

Untuk kasus ini, korban dari Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty berjumlah 179 orang yang merasa dirugikan oleh para tergugat.

Baca Juga: Dituntut Rp 8,1 Miliar Buntut Kasus CPNS Bodong, Postingan Terakir Nia Daniaty Justru Jadi Sorotan, Banjir Doa Dari Netizen

(*)