Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Kasus penipuan CPNS dengan tergugat Olivia Nathania dan Rafli Tilaar serta turut tergugat Nia Daniaty sampai ke titik akhir.
Kasus yang menjerat Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty sudah diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).
Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty dihukum harus mengembalikan dana sebesar Rp 8,1 miliar.
“Menghukum para tergugat untuk mengembalikan uang milik para penggugat secara tunai dan seketika sejumlah Rp 8.199.500.000,” bunyi putusan Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).
Seperti diketahui, bukan kali ini saja Olivia Nathania terjerat kasus penipuan CPNS.
Olivia Nathania juga diketahui tengah mendekam di balik jeruji besi atas kasus penipuan CPNS juga.
Untuk kasus ini, korban dari Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty berjumlah 179 orang yang merasa dirugikan oleh para tergugat.
(*)