Pihak Korban Beri Waktu 14 Hari untuk Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty Kembalikan Uang Rp 8,1 Miliar
By Hana Futari, Rabu, 13 Desember 2023 | 13:37 WIB
Korban CPNS bodong Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty saat dijumpai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).
Baca Juga: Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty Harus Kembalikan Rp 8,1 Miliar, Kuasa Hukum Korban Sempat Tak Menyangka Gugatan Dikabulkan
(*)