Find Us On Social Media :

Pihak Korban Beri Waktu 14 Hari untuk Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty Kembalikan Uang Rp 8,1 Miliar

By Hana Futari, Rabu, 13 Desember 2023 | 13:37 WIB

Korban CPNS bodong Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty saat dijumpai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Pihak korban CPNS Bodong memberi tenggat waktu pada Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty untuk mengembalikan uang mereka sebesar Rp 8,1 Miliar.

Menurut kuasa hukum para korban, Desi Hadi Saputri, tenggat waktu kepada Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty akan diberikan setelah proses hukum rampung.

“Batas waktu pasti ada, karena kalau saat ini masih dikasih kesempatan, baik tergugat maupun penggugat, apakah ada upaya hukum lanjutan atau tidak,” lanjutnya.

Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty akan diberi waktu 14 hari setelah ikrah.

“Nanti 14 hari ini,” katanya.

“Kalau nggak ada lagi yang melakukan upaya hukum selanjutnya, kemudian bisa dilanjutkan untuk penagihan eksekusi,” terang Desi Hadi Saputri.

Kuasa hukum para korban pun berharap Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty segera membayar kerugian mereka sesuai putusan Majelis Hakim.

“Kami berharap pihak Olivia, Rafli, ibu Nia Daniaty untuk membayar hak para korban yang sudah diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tutupnya.

Seperti diketahui, bukan kali ini saja Olivia Nathania terjerat kasus penipuan CPNS.

Baca Juga: Korban Minta Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty Segera Kembalikan Uang Rp 8,1 Miliar Usai Gugatan Dikabulkan, Kuasa Hukum: Korban Saat Ini Alami Kesulitan Ekonomi

Olivia Nathania juga diketahui tengah mendekam di balik jeruji besi atas kasus penipuan CPNS juga.

Untuk kasus ini, korban dari Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty berjumlah 179 orang yang merasa dirugikan oleh para tergugat.

Baca Juga: Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty Harus Kembalikan Rp 8,1 Miliar, Kuasa Hukum Korban Sempat Tak Menyangka Gugatan Dikabulkan

 

(*)