Melansir Kompas.com, pria berinisial HP (30) memukul istrinya, Novi Safitri (27), hingga tewas menggunakan tabung gas tiga kilogram.
Mirisnya aksi keji tersebut dilakukan di depan dua anak korban yang masih kecil.
"Kejadian tersebut kekerasan dalam rumah tangga dan atau menghilangkan nyawa orang. Ini yang jadi korban Novi Safitri, pelaku HP merupakan suami korban," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (29/10/2021).
Peristiwa itu terjadi di Jalan Randu, RT 05/09 No 103, Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Rabu lalu pukul 02.00 WIB.
Baca Juga: Selain Ubah Mobil Kesayangannya Jadi Ambulans, Ananda Omesh Juga Bantu Salurkan Tabung Gas Oksigen
Kronologi bermula saat korban sedang tidur, HP tiba-tiba menghantamnya dengan tabung.
Dua anak korban yang berusia lima dan dua tahun menjadi saksi aksi sadis yang dilakukan ayahnya sendiri.
"Anak tersebut menangis yang mana tangisanya keras. Tetangga berdatangan. Pelaku melarikan diri. Didapati di TKP (tempat kejadian perkara) istri sudah bersimbah darah dan meninggal dunia," ujarnya.
Tersangka pelaku langsung melarikan diri ke Tanggerang, Banten lalu berpindah ke Cibubur, Jawa Barat.
Polisi kemudian menangkap tersangka di Cibubur.
"Ditangkap ditaman bukan di dalam rumah, jadi di taman-taman lagi nongkrong kemarin sore menjelang maghrib, sedang duduk," ujar Aloys.
Dia menambahkan, tersangka pelaku tidak melakukan perlawanan ketika diamankan pihak Polres Metro Bekasi Kota.
Polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti yaitu pakaian yang digunakan dan satu unit tabung gas tiga kg.
"Alat bukti yang disita tabung gas, kemudian hasil autopsi visum daripada korban," ujarnya. Tersangka kini dijerat Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga junto Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.
(*)