Grid.ID - Kekerasan berujung pembunuhan terjadi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Seorang suami tega memukul kepala istri menggunakan tabung gas 3 kilogram hingga tewas.
Aksi keji suami pukul kepala istri pakai tabung gas 3 kilogram itu dipicu karena kesal selalu dimarahi.
Panik melihat istrinya tak bernyawa, suami tersebut sempat membuat skenario perampokan.
Alibinya terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan.
Melansir Surya.co.id, kejadian bermula saat Riyadi (51), warga Perumahan Pranti, Kecamatan Sedati, Sidoarjo pulang ke rumah lebih awal.
Sehari-hari ia bekerja sebagai sopir di sebuah toko kaca.
Ia tinggal bersama sang istri, Nur Azizah (55).
Sesampainya di rumah, Nur menanyakan alasan suaminya pulang lebih awal.
Baca Juga: 10 Arti Mimpi Tabung Gas Menurut Primbon Jawa, Ada Kaitannya dengan Musibah, Pertanda Buruk?
Ia khawatir suaminya kehilangan pekerjaan.
Dari situ terjadi cekcok.
Korban juga terus mengomel ke suaminya, sampai dia masuk ke kamar mandi rumah.
Di sisi lain, Riyadi mulai emosi mendengar omelan sang istri.
Dia mengambil tabung elpiji tiga kilogram dan langsung memukulkannya ke wajah dan kepala sang istri ketika keluar dari kamar mandi.
Korban dipukul sampai tiga kali hingga terjatuh dan tergeletak di lantai.
"Pelaku memukul kepala korban menggunakan tabung elpiji hingga meninggal dunia. Alasannya, dia mengaku kesal dengan istrinya tersebut karena diomeli," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (14/12/2023).
"Korban tergeletak tak berdaya dan mengeluarkan cukup banyak darah akibat pukulan tersebut," sambung Kusumo.
Korban pun panik melihat istrinya tergeletak bersimbah darah.
Baca Juga: Sering Lihat Lingkaran Merah di Tabung Gas Elpiji? Ternyata ini Fungsinya yang Tak Banyak Diketahui!
Ia sempat membersihkan darah korban menggunakan pakaiannya.
Untuk menutupi aksinya, ia kemudian menyusun skenario seolah-olah terjadi perampokan.
Pelaku kemudian mengeluarkan isi pakaian yang ada di lemari dan mengacak-acak kasur kamar depan.
Kemudian, pelaku memindahkan posisi korban ke ruang keluarga dengan cara diseret. Supaya seolah-olah telah terjadi perampokan di rumahnya.
Riyadi lalu mendatangi rumah orang tuanya, mengabarkan telah terjadi perampokan di rumah dan istrinya terbunuh.
Orang tua beserta tetangga pun datang ke lokasi, lalu melapor ke Polsek Sedati.
Dari sana, petugas Reskrim Polresta Sidoarjo melakukan olah TKP dan memintai keterangan sejumlah saksi.
Hasilnya, tidak ditemukan barang berharga yang hilang di rumah korban.
Selain itu, hasil resume autopsi pada 11 Desember 2023 menyebutkan, bahwa sebab pasti kematian korban akibat kekerasan tumpul di wajah yang mengakibatkan patah tulang wajah dan kerusakan organ jaringan otak.
Polisi melakukan interogasi mendalam terhadap Riyadi, hingga akhirnya ia mengakui telah menghabisi istrinya sendiri menggunakan tabung gas elpiji 3 kg yang dipukulkan ke wajah.
Kepada polisi, tersangka pembunuhan ini mengaku emosi dan tidak betah diomeli istrinya. Pria yang belum punya anak itupun langsung digelandang polisi.
Atas perbuatannya, Riyadi pun harus mendekam di dalam penjara. Dia dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun sesuai Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004.
Suami Pukul Istri Pakai Tabung Gas di Depan Anak
Kejadian yang sama pernah terjadi di Bekasi tahun 2021 lalu.
Melansir Kompas.com, pria berinisial HP (30) memukul istrinya, Novi Safitri (27), hingga tewas menggunakan tabung gas tiga kilogram.
Mirisnya aksi keji tersebut dilakukan di depan dua anak korban yang masih kecil.
"Kejadian tersebut kekerasan dalam rumah tangga dan atau menghilangkan nyawa orang. Ini yang jadi korban Novi Safitri, pelaku HP merupakan suami korban," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (29/10/2021).
Peristiwa itu terjadi di Jalan Randu, RT 05/09 No 103, Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Rabu lalu pukul 02.00 WIB.
Baca Juga: Selain Ubah Mobil Kesayangannya Jadi Ambulans, Ananda Omesh Juga Bantu Salurkan Tabung Gas Oksigen
Kronologi bermula saat korban sedang tidur, HP tiba-tiba menghantamnya dengan tabung.
Dua anak korban yang berusia lima dan dua tahun menjadi saksi aksi sadis yang dilakukan ayahnya sendiri.
"Anak tersebut menangis yang mana tangisanya keras. Tetangga berdatangan. Pelaku melarikan diri. Didapati di TKP (tempat kejadian perkara) istri sudah bersimbah darah dan meninggal dunia," ujarnya.
Tersangka pelaku langsung melarikan diri ke Tanggerang, Banten lalu berpindah ke Cibubur, Jawa Barat.
Polisi kemudian menangkap tersangka di Cibubur.
"Ditangkap ditaman bukan di dalam rumah, jadi di taman-taman lagi nongkrong kemarin sore menjelang maghrib, sedang duduk," ujar Aloys.
Dia menambahkan, tersangka pelaku tidak melakukan perlawanan ketika diamankan pihak Polres Metro Bekasi Kota.
Polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti yaitu pakaian yang digunakan dan satu unit tabung gas tiga kg.
"Alat bukti yang disita tabung gas, kemudian hasil autopsi visum daripada korban," ujarnya. Tersangka kini dijerat Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga junto Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.
(*)