"Nanti dari pengadilan akan mempertimbangkan itu (pemberatan hukuman), ketika yang bersangkutan sudah tiga kali berurusan dengan hukum terkait penyalahgunaan narkoba," ucap Syahduddi.
"Maka pasal-pasal yang dipidanakan juga pasti akan dipertimbangkan untuk diperberat vonis hukumannya," tambahnya.
Diketahui pada saat penangkapan, polisi telah menyita barang bukti berupa sabu seberat 4,36 gram dan ganja seberat 1,32 gram.
"Pengakuan dari pelaku, dalam beberapa bulan sudah beberapa kali memakai dan yang bersangkutan masuk dalam kategori pemakai ataupun pecandu," ujar Syahduddi.
Lebih lanjut menurut Syahduddi, motif Ammar Zoni kembali gunakan barang terlarang itu lantaran permasalahan rumah tangga.
Kini suami dari Irish Bella itu telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang akan didapatkan yaitu pidana empat tahun penjara dan juga denda Rp 1 miliar ditambah sepertiga.
"Dengan ancaman pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, ditambah sepertiga," ujar Syahduddi.
(*)