Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Aktris Irish Bella akhirnya buka suara soal gugatan cerai yang ia layangkan kepada suaminya, Ammar Zoni.
Ia menegaskan bahwa keputusannya untuk bercerai adalah keputusan yang sangat sulit untuknya.
Meski begitu, ini merupakan keputusan terbaik dan sudah dipikirkan matang-matang.
"Terkait perceraian yang sedang berjalan, saya paham betul banyak pihak yang menyayangkan keputusan saya. Tapi ini saya yang menjalankan dan saya yakin betul ini adalah petunjuk Allah. Keputusan ini bukan hal mudah buat saya, sangat sulit, jujur sangat sulit," kata Irish dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Cinere, Jawa Barat, Senin (18/12/2023).
Bahkan, aktris 35 tahun ini mengaku butuh waktu selama setengah tahun untuk mempertimbangkan semuanya.
Keputusan ini juga telah melewati tahap konsultasi dengan ahli dan ibadah-ibadah demi mendapatkan petunjuk.
"Keputusan ini bukanlah hal yang gegabah, pengambilan keputusan ini butuh waktu berbulan-bulan. Setengah tahun lebih malah, saya mempertimbangkan semua, mempertimbangkan konsekuensinya, saya bawa ke doa saya, saya bawa ke solat malam, konsultasi sana sini kemudian tanya guru-guru saya," ujar Irish.
Ibu dua anak ini juga telah berusaha untuk mempertahankan rumah tangganya dengan Ammar.
Ia sempat membawa Ammar ke guru spiritualnya untuk mendapatkan solusi yang terbaik.
Namun pada akhirnya Irish Bella mencapai keputusan final untuk tetap berpisah dengan sang suami.
"Saya pernah bawa bang Ammar konsultasi ke guru saya, semua bentuk ikhtiar udah saya lakukan, hingga akhirnya yakin betul untuk saya lakukan (cerai)," imbuhnya.
Sebagai informasi, Irish Bella dan Ammar Zoni menikah pada 28 April 2019 dan telah dikaruniai 2 anak.
Setelah 4 tahun menjalani bahtera rumah tangga, Irish Bella mengugat cerai Ammar Zoni ke Pengadilan Agama Depok pada 6 November 2023.
Gugatan ini dilayangkan Irish berselang satu bulan setelah Ammar Zoni bebas dari penjara karena kasus narkoba.
Tak lama setelah digugat cerai, Ammar Zoni kembali ditangkap karena kasus narkoba untuk yang ketiga kalinya pada 12 Desember 2023.
(*)