Langkah-langkah melakukan validasi NIK jadi NPWP
Untuk melakukan validasi NIK jadi NPWP bisa dilakukan dengan mengakses laman resmi DJP dengan langkah-langkah sebagai berikut.
- Buka laman https://www.pajak.go.id
- Klik “Login” di pojok kanan atas
- Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode captcha dan klik "Login"
- Buka menu Profil, masukkan NIK sesuai KTP
- Cek validasi NIK dan klik “Ubah Profil”
- Setelah itu, logout atau keluar melalui menu “Profil”
- Login kembali ke laman https://www.pajak.go.id menggunakan 16 digit nomor NIK untuk mengecek validasi NIK menjadi NPWP
- Jika login berhasil, maka proses validasi NIK menjadi NPWP berhasil dilakukan
Namun apabila proses validasi NIK menjadi NPWP tidak berhasil dilakukan, wajib pajak disarankan menghubungi kantor pajak terdekat.
Pastikan untuk membawa dokumen seperti KTP, kartu NPWP, dan kartu keluarga.
"Di situ sudah ada fitur-fiturnya, silahkan lakukan pemadanan secara mandiri dan kalau ada masalah silahkan hubungi kantor pajak terdekat atau terdaftar," kata Atmo.
Untuk memudahkan karyawan dalam proses validasi NIK jadi NPWP, Kompas Gramedia membuka layanan konsultasi bersama Kantor Pelayanan Pajak.
Layanan validasi NIK jadi NPWP ini bisa dilakukan secara offline di Selasar Unit 3 Gedung Kompas Gramedia Palmerah Selatan maupun online via Zoom.
"Alhamdulillah bersyukur banget Kompas Group bersedia untuk memadankan NIK dan NPWP untuk karyawan. Tujuan kita ingin seluruh pegawai Kompas Gramedia semua (NIK) terpadankan," ujar Atmo.
Johanes Latief selaku Corporate Comptroller Director Kompas Gramedia berharap adanya layanan ini bisa membantu menyebarkan pengetahuan terkait pemadanan NIK jadi NPWP tak hanya terbatas pada karyawan, tetapi juga jangkauan yang lebih luas.
"Jadi teman yang sudah bisa, menularkannya ke yang lain sehingga bukan terbatas hanya karyawan Kompas Gramedia," ujarnya.
(*)