Avi sendiri mengaku hamil di luar nikah dengan pria yang baru ia kenal di Facebook.
Pria itu bahkan sempat meminta AVI menggugurkan kandungan.
"Dia suruh saya beli jamu, tapi tidak memberi saya uang. Setelah itu putus kontak. Karena saya tidak kerja, jadi coba sembunyikan (dari keluarga) saja," ungkapnya.
Tak digugurkan, AVI memilih menyembunyikan kehamilannya dengan sering memakai baju besar.
Ia juga sering mencari artikel mengenai ciri-ciri ibu hamil akan melahirkan.
Walau menyesal, AVI harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
AVI resmi ditahan di Mapolresta Samarinda sejak Kamis (14/12/2023) lalu.
Atas perbuatannya, AVI dijerat pasal 76 huruf C juncto pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman 15 tahun penjara," kata dia.
Kisah Lainnya: Dikira Suara Kucing, Ternyata Bayi yang Dibuang Sedang Menangis