Laporan wartaaan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Aktris Lulu kembali batal cerai dengan Bani Maulana.
Menurut pihak humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, status batal cerai karena Niet Ontvankelijke (NO) atau tidak menerima gugatan yang diajukan oleh Lulu pada 14 Desember lalu.
Dijelaskan oleh pihak PA Jakarta Pusat bahwa domisili Lulu Tobing tidak sesuai dengan pengadilan.
"Perkara Lulu Tobing itu sudah selesai. Pada tanggal 14 Desember kemarin 2023 sudah selesai perkaranya di NO, karena ada eksepsi kompetensi relatif," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat, Rabu (20/12/2023).
"Jadi Lulu Tobing tidak berdomisili, tidak bertempat tinggal di wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Pusat itu eksepsi dari pihak suaminya, dan terbukti memang beliau tidak berdomisili di Jakarta," lanjut Jajat.
Oleh karenanya, pihak PA Jakarta Pusat tidak memiliki wewenang untuk menyelesaikan perkara tersebut.
Pihak pengadilan menyarankan jika ada gugatan perceraian kembali, maka harus sesuai dengan domisili penggugat dan tergugat.
"Ya, itu silakan saja tergantung mereka. Kami berharap mereka bisa kembali membangun rumah tangga ya."
"Tapi seandainya pun harus seperti itu, diajukan proses kembali, diajukan di tempat tinggal istri penggugat kalau diajukan oleh istri," pungkas Jajat.
Sebelumnya, Lulu dan Bani sudah menjalani sidang cerai perdana pada 2 November 2023 di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Akan tetapi, gugatan Lulu ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat usai menjalani 13 kali persidangan.
Baca Juga: Dua Kali Gagal Mediasi, Lulu Tobing dan Bani Mulia Sepakat Bercerai
Kemudian pada September 2021, gugatan cerai Lulu Tobing terhadap Bani juga pernah ditolak oleh majelis hakim PA Jakarta Pusat.
Saat itu, disebutkan bila materi dalam isi gugatan Lulu tidak terbukti di pengadilan.
Adapun Lulu dan Bani menikah pada Agustus 2019.
(*)