Find Us On Social Media :

KPU Pantau Proses Produksi Surat Suara Pemilu 2024, Kenali 5 Jenisnya!

By Ulfa Lutfia Hidayati, Kamis, 21 Desember 2023 | 15:08 WIB

ilustrasi surat suara

Mekansir Kompas.com, pengumuman penggunaan 5 warna surat suara pada Pemilu 2024 ini dijelaskan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yulianto Sudrajat.

KPU telah menentukan bahwa surat suara pada Pemilu 2024 akan memiliki warna dasar putih dengan 5 warna penanda berbeda.

Setiap warna mewakili kategori yang akan dipilih.

"Satu, warna penanda abu-abu untuk surat suara pemilu presiden dan wakil presiden," kata Yulianto dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR, Senin (29/5/2023) dikutip Grid.ID dari kanal YouTube Komisi II.

Kemudian, warna merah merupakan surat suara untuk Pemilu anggota DPD.

KPU menetapkan warna kuning untuk surat suara pemilu anggota DPR.

"Penanda warna biru untuk surat suara pemilu anggota DPRD provinsi," kata Yulianto. 

Baca Juga: Debat Capres dan Cawapres Pemilu 2024 Siap Digelar KPU, Catat Tanggalnya!

Terakhir, penanda warna hijau untuk surat suara pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.

Yulianto menyampaikan, warna-warna ini digunakan untuk memudahkan dalam membagi surat suara berdasarkan jenis surat suara.

"Ketentuan mengenai desain suara ditetapkan dengan keputusan KPU," ujar dia.

Surat suara juga diberi pengaman dengan tanda khusus berupa tulisan yang sangat kecil atau mikroteks.

Tujuannya, kata Yulianto, untuk menjamin keaslian dan keamanan surat suara sehingga tidak mudah dipalsukan.

(*)