Tak sudi jadi istri kedua, wanita itu malah meminta karyawan BUMN itu untuk menceraikan istri sah.
Bahkan, wanita itu juga menggugat karyawan BUMN tersebut senilai Rp 1,2 miliar.
"Mbak Taylor, aku pernah menawarkan pernikahan siri ke selingkuhan suamiku saat tahu dia hamil, tapi dia dan keluarganya menolak karena dia hanya mau jadi istri satu-satunya di rumahku."
"Dan sekarang suamiku digugat perdata dengan tuduhan pelecehan ke pengadilan dengan tuntutan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,2 miliar," tulis istri sah.
Tak hanya suami Rena, perusahaan tempat sang suami bekerja juga digugat oleh wanita tersebut.
"Cerita pelakor gagal yg mencari keadilan dengan menggugat suamiku, perusahaan suamiku dan seorang Menteri BUMN."
"Permintaanya selain ingin suamiku mengakui anaknya yg sampai sekarang blm ada bukti tes DNA, dia juga meminta ganti rugi dr yg harusnya 1 Miliar 200 juta menjadi 200 juta saja," tulisnya.
Kini, suami Rena akhirnya dipecat dari perusahaan.
Meski begitu, Rena bingung mengapa laporan dari seorang pelakor bisa membuat suaminya dipecat.
Padahal kini proses persidangan masih berlanjut.