Ia mengaku sangat terbantu dengan bantuan hukum yang diberikan tim Hotman Paris.
"Saya ucapkan terima kasih untuk bang Hotman Paris dan tim Hotman 911 sudah membantu saya sebagai rakyat kecil yang tidak mampu memohon bantuan hukum kepada bapak untuk mencari dan mendapatkan keadilan," imbuhnya.
Polisi Jalani Pemeriksaan
Melansir Kompas.com, Polres Indramayu kini masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami kasus ini.
Polisi masih melakukan penelusuran terhadap motif dan tindakan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tersebut.
Menurut Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, keterangan yang didapat dari korban dan pelaku belum sepenuhnya sinkron.
"Kami masih dalam proses pendalaman untuk mengetahui apakah ini merupakan pemerkosaan atau hanya dicabuli," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 81 ayat 1 dan/atau Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku diancam dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.
(*)