Sebagai informasi, Ammar Zoni pertama kali terjerat kasus narkoba pada 2017.
Ia ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat atas kepemilikan satu toples ganja.
Kemudian, Ammar Zoni ditangkap kembali karena menggunakan sabu pada Maret 2023 di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Awalnya, penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan sopir Ammar, Mustaqim dan temannya Rahmat Hidayat, usai membeli sabu di kawasan Ragunan, Jakarta.
Kemudian, didapat informasi bahwa sabu seberat 1,04 gram yang dibeli senilai Rp 1 juta merupakan pesanan Ammar.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ammar Zoni 7 bulan penjara pada 26 September 2023.
Akan tetapi, masa hukuman Ammar dihitung sejak awal penangkapan, sehingga ia sudah sudah bisa menghirup udara bebas pada 4 Oktober 2023.
(*)