Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Umi Pipik turut buka suara soal kasus penyalahgunaan narkoba aktor Ammar Zoni yang ketiga kalinya.
Sebagai sahabat Irish Bella dan sosok yang mendukung perubahan Ammar Zoni, ia menyayangkan ayah dua anak itu kembali terjerumus ke lubang yang sama.
"Ya menyayangkan, cuma begini, saya pernah mendampingi seorang pecandu. Ya Almarhum (Uje) kan dulu seperti apa ya, bahkan sampai overdosis," kata Umi Pipik aaat Grid.ID jumpai di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Jumat (22/12/2023).
Umi Pipik menyadari bila Ammar Zoni membutuhkan banyak dukungan.
Kendati demikian, bila dukungan yang datang disia-disiakan, maka wajar akan banyak pihak yang kecewa.
"Bagaimana orang-orang itu sebenernya butuh support. Tapi ketika kita sudah memberikan support dan itu disalahgunakan, itu yang membuat semuanya kembali lagi pada pribadi masing-masing," ucap istri mendiang Ustaz Jefri Al Buchori tersebut.
Ibu empat anak itu juga menilai keputusan yang diambil Irish Bella untuk bercerai, merupakan hal yang wajar dilakukan.
"Jadi saya tidak pernah menyalahkan Irish kalau memang dia mengambil keputusan seperti itu. Semua kan sudah memberi kesempatan," jelasnya.
Umi Pipik berharap, Ammar Zoni bisa banyak mengambil pelajaran dari kejadian ini.
"Semoga buat Ammar juga ini jadi pelajaran berharga, bagaimana dia harus belajar menghargai manusia-manusia yang banyak sekali memberikan perhatian kepada dia," pungkasnya.
Baca Juga: Maknai Momen Hari Ibu, Umi Pipik: Saya Iri Sama yang Masih Punya Ibu
Sebagai informasi, Ammar Zoni pertama kali terjerat kasus narkoba pada 2017.
Ia ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat atas kepemilikan satu toples ganja.
Kemudian, Ammar Zoni ditangkap kembali karena menggunakan sabu pada Maret 2023 di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Awalnya, penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan sopir Ammar, Mustaqim dan temannya Rahmat Hidayat, usai membeli sabu di kawasan Ragunan, Jakarta.
Kemudian, didapat informasi bahwa sabu seberat 1,04 gram yang dibeli senilai Rp 1 juta merupakan pesanan Ammar.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ammar Zoni 7 bulan penjara pada 26 September 2023.
Akan tetapi, masa hukuman Ammar dihitung sejak awal penangkapan, sehingga ia sudah sudah bisa menghirup udara bebas pada 4 Oktober 2023.
(*)