Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aiptu Arifin Setioko mengungkapkan, A kini telah ditangkap.
"Benar. Kasus ini sedang proses penyelidikan korban, saksi dan pelaku sudah diperiksa," kata Arifin saat ditemui, Kamis (19/10/2023).
Ia menyebutkan, pelaku diduga memerkosa korban sebanyak empat kali mulai tahun 2020 hingga 2022.
"Aksi pelaku sudah dilakukan lebih dari satu kali," sebut Arifin.
Modus pelaku yaitu meyakinkan korban untuk berhubungan badan dengan modus ritual penggandaan uang.
Namun hingga perbuatan yang terakhir kali, korban tidak mendapatkan uang sesuai dijanjikan pelaku.
Korban akhirnya melaporkan perbuatan ayah tirinya pada pihak berwajib.
(*)