Grid.ID - Kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi, kali ini menimpa bocah 10 tahun.
Selama 2 tahun bocah tersebut menjadi korban rudapaksa ayah tiri.
Aksi bejat pelaku terungkap usai sang istri curiga dan menemukan foto tak pencabulan anaknya di handphone sang suami.
Melansir Kompas.com, identitas pelaku berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Serang, Banten.
Pria berinisial SKM (57) itu kemudian dilaporkan oleh istrinya atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kronologi Kejadian
Sebelum mengetahui pelecehan yang terjadi pada putrinya, E, istri SKM ternyata sudah curiga dengan sikap suaminya.
Sebab ia selalu menemukan bercak sperma saat mencuci celana dalam anak keduanya.
Sang suami juga sangat menjaga ponselnya.
Ia bahkan sempat panik saat mengetahui ponselnya tertinggal di rumah.
"Pas nonton voli (terduga pelaku) juga buru-buru pulang karena HP-nya ketinggalan," kata E kepada wartawan di Serang, Banten, Jumat (22/12/2023).
Untungnya ia punya kesempatan untuk membuka HP sang suami.
Dari situ ia menemukan puluhan foto pelecehan SKM kepada anaknya.
"Dia (pas pulang) juga panik, beruntung file foto-foto itu sudah saya pindahkan ke HP saya," ujar E.
Menurutnya, temuan puluhan foto-foto pelecehan kepada anaknya di galeri ponselnya itu membuat E syok.
Usia mendapati bukti tersebut, E langsung bergegas ke rumah kakaknya US untuk melaporkan isi dan menunjukan foto dari dalam ponsel suaminya tersebut.
2. Dilakukan Sejak Umur 8 Tahun
Setelah melihat foto tersebut, US mengonfirmasi kepada korban yang akhirnya mengakui aksi pencabulan tersebut.
Menurut korban, SKM sudah berkali-kali mencabulinya.
Bahkan aksi bejat itu dilakukan sejak korban masih berusia 8 tahun.
"Perlakuan itu (cabul) terakhir 10 Desember, pencabulan yang dilakukan terlapor jam 23.30 WIB malam di ruang TV saat ibu sudah istirahat di kamar," kata US.
"Dia tidak berani teriak, karena diancam. 'Nanti mamah kamu dilaporin polisi karena teman ayah banyak polisi'," ucap US menirukan perkatan SKM.
3. Hasil Visum
Tak terima, pihak keluarga kemudian memutuskan melaporkan SKM ke Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota pada 14 Desember 2023.
Korban juga melakukan visum untuk memperkuat bukti.
"Sudah divisum dan hasil dari keterangan dokter ada kerusakan di kelamin korban," kata US.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali membenarkan adanya laporan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan ayah tiri.
Febby mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman setelah adanya laporan dari ibu korban.
Baca Juga: Bergantian Dipaksa Layani Ayah Kandung, 2 Anak Perempuan Dijadikan Budak Nafsu Selama 9 Tahun
"Benar (ada laporan dugaan pencabulan), sedang kita dalami," kata Febby.
Ayah Cabuli Anak Agar Cepat Kaya
Kejadian serupa pernah dilakukan A (77), seorang ayah asal Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ia memperkosa anak tirinya F (25) berkali-kali dengan modus ritual penggandaan uang.
Aksi itu terbongkar setelah korban akhirnya melaporkan kasus pemerkosaan tersebut ke Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aiptu Arifin Setioko mengungkapkan, A kini telah ditangkap.
"Benar. Kasus ini sedang proses penyelidikan korban, saksi dan pelaku sudah diperiksa," kata Arifin saat ditemui, Kamis (19/10/2023).
Ia menyebutkan, pelaku diduga memerkosa korban sebanyak empat kali mulai tahun 2020 hingga 2022.
"Aksi pelaku sudah dilakukan lebih dari satu kali," sebut Arifin.
Modus pelaku yaitu meyakinkan korban untuk berhubungan badan dengan modus ritual penggandaan uang.
Namun hingga perbuatan yang terakhir kali, korban tidak mendapatkan uang sesuai dijanjikan pelaku.
Korban akhirnya melaporkan perbuatan ayah tirinya pada pihak berwajib.
(*)