Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Pihak Inara Rusuli menyebut bahwa tindakan membaca dan menyebar chat pribadi Virgoun untuk mengungkap perselingkuhan tidak melanggar hukum.
Terlebih, saat itu Inara dan Virgoun masih berstatus pasangan suami dan istri.
"Ini kan masih dalam konteks Inara sebagai istri sah dari Virgoun. Lumrah kalau istri mengecek ponsel suami atau sebaliknya," kata pengacara Inara Rusli, Mulkan Let Let saat Grid.ID jumpai di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, (27/12/2023).
Lebih lanjut, bahkan Mulkan menjelaskan banyak hal umum yang dilakukan pasangan suami istri, selain mengecek ponsel.
"Hubungan suami istri itu bahkan bukan hanya terkait dengan ponsel. Dalam rumah tangga makan sepiring tidak jadi masalah, harta bersama apa pun itu, tidak jadi masalah ketika itu masih dalam konteks hubungan suami istri."
"Jadi suami memakai mobil istri, istri memakai mobil suami itu enggak jadi masalah," jelas Mulkan.
Dalam pemeriksaan yang awalnya akan dilakukan Rabu (27/12/2023), terpaksa harus diundur sebab Inara berhalangan hadir karena sakit.
Tim kuasa hukum Inara pun belum bisa memastikan kapan pemeriksaan lanjutan dilaksanakan.
Sebagai pengingat, Virgoun telah melaporkan Inara Rusli atas dugaan ilegal akses pada 4 Juli 2023.
Saat itu, Virgoun keberatan dengan cara Inara Rusli menyebar tangkapan layar obrolan pribadinya di aplikasi WhatsApp saat mengungkap dugaan perselingkuhan.
Baca Juga: Dilaporkan ke Polisi karena Bongkar Perselingkuhan Virgoun, Inara Rusli Tak Takut Jalani Pemeriksaan
Adapun Inara Rusli dan Virgoun sendiri sudah dinyatakan bercerai oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat pada 10 November 2023.
Namun, sesuai putusan cerai dari hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat, belum inkrah karena adanya upaya banding.
(*)