Pasal ini juga menyebutkan bahwa pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun.
Pasal 363 KUHP: Pasal ini membahas tentang pencurian dengan pemberatan, yang terjadi ketika seseorang melakukan pencurian dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, menggunakan senjata, atau bersekongkol dengan orang lain.
Pencurian dengan pemberatan dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun.
Pasal 367 KUHP: Pasal ini membahas tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh orang yang secara teratur melibatkan diri dalam kegiatan pencurian.
Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 12 tahun.
(*)