Grid.ID - Sungguh apes nasib artis kontroversial Lucinta Luna.
Lama tak terdengar kabarnya, Lucinta Luna mendadak mengaku rumahnya habis kemalingan.
Sejumlah barang-barang mewah berharga fantastis raib digondol pencuri.
Bukan hanya itu, Lucinta Luna juga meluapkan emosinya pada sang asisten rumah tangga (ART) yang dinilai pelupa.
Kasus rumah Lucinta Luna yang kemalingan ini ia bagikan sendiri lewat Instagram Story akun pribadinya, @lucintaluna_manjalita.
Dilansir Grid.ID dari Tribun Style, curhatan nyesek Lucinta Luna itu ia posting pada Rabu (6/12/2023) lalu.
"Gilaaaaaaa. Rumah gue kemalingan belum tau siapa yang curi," tulis Lucinta Luna di Instagramnya.
Lucinta Luna pun membeberkan sejumlah barang branded miliknya yang hilang, mulai dari dompet hingga sepatu.
"Dompet Dior, sepatu Dior, sepatu Alexander Mcqueen gue ilang dan gak tau apalagi neh yg ilang masih gue cariin," ujarnya.
Menurut perkiraa Lucinta, rumahnya kemalingan lantaran ia terlalu sibuk.
Bukan cuma itu, sahabat Boy William ini juga merasa terlalu memanjakan pembantu di rumahnya hingga akhirnya terlena dan kurang waspada.
Sang artis menduga pelaku yang mencuri barang-barang branded-nya adalah orang dalam.
"Ini semua karena gue kebanyakan sibuk dan manjain art sampe lupa barang branded."
"Apa aja yg ilang masih gue cecer siapa pencurinya orang dalam pasti?" tulisnya.
Melansir Tribun Jatim, Lucinta Luna pun langsung memecat ART di rumahnya pasca kejadian pencurian tersebut.
Ia mengaku kesal kepada ART lantaran dinilai selalu tak tahu dan lupa soal barang branded miliknya yang kini lenyap.
"ART udah gue pecat karena setiap ditanya dia pelupa mulu," kata artis yang demen oplas tersebut.
Lucinta pun masih mencari kebenaran di balik kasus pencurian barang-barang mewahnya.
"Dan gue lagi cari kebenarannya dulu bismillah wallahu alam," tutup Lucinta Luna.
Sementara itu, dikutip dari laman sippn.menpan.go.id, ada beberapa pasal yang bisa ditetapkan pada pelaku pencurian berdasarkan beberapa hal, termasuk bersekongkol dengan orang dalam.
Pasal 362 KUHP: Pasal ini menjelaskan tentang pencurian, yang terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum.
Pasal ini juga menyebutkan bahwa pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun.
Pasal 363 KUHP: Pasal ini membahas tentang pencurian dengan pemberatan, yang terjadi ketika seseorang melakukan pencurian dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, menggunakan senjata, atau bersekongkol dengan orang lain.
Pencurian dengan pemberatan dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun.
Pasal 367 KUHP: Pasal ini membahas tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh orang yang secara teratur melibatkan diri dalam kegiatan pencurian.
Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 12 tahun.
(*)