Bahkan, pada tanggal 29 November, saat seharusnya memberikan keterangan untuk Stefanus Roy Rening, advokat dan terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam perkaranya, Lukas tidak hadir.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara delapan tahun kepada Lukas.
Lukas dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima suap dan gratifikasi selama menjabat sebagai Gubernur Papua periode 2013-2022.
Menghadapi putusan ini, Lukas dan KPK mengajukan banding.
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun.
Baru-baru ini, AHY turut berduka atas meninggalnya Lukas Enembe.
Suami Annisa Pohan itu juga curhat pilu soal mantan Gubernur Papua semasa hidup.
Hal itu diungkapkan melalui akun Instagram pribadinya @agusyudhoyono, Selasa (26/12/2023).
Dalam unggahannya, AHY membagikan foto lawasnya saat bersama Lukas Enembe.
Suami Annisa Pohan itu ikut berduka atas meninggalnya mantan Gubernur Papua.
"Turut berbela sungkawa cita atas wafatnya Bpk. Lukas Enembe, Gubernur Papua 2013-2023, sekaligus mantan Ketua DPD Partai Demokrat provinsi Papua.