Laporan Wartawan Grid.ID, Mardyaning Christ Cahyarani
Grid.ID - Perbuatan keji dilakukan oleh seorang ayah di Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.
Dikutip dari laman Tribuntrends.com pada Minggu (31/12/2023), seorang ayah yang kini ditetapkan sebagai tersangka, diketahui melakukan rudapaksa kepada anak kandungnya.
Diketahui korban yang merupakan anak kandungnya itu masih berusia belasan tahun.
Parahnya, berdasarkan keterangan dari Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono mengungkapkan korban dirudapaksa oleh tersangka hampir setiap minggu.
Bahkan, tersangka mengaku nekat melakukan aksi bejatnya itu karena tak bisa menahan hawa nafsunya melihat anaknya mengenakan daster saat di rumah.
"Pencabulan itu dilakukan hampir setiap minggu. Pelaku mengaku tergoda melihat anaknya memakai daster," bongkar pihak kepolisian.
Tersangka yang berinisial WD, nekat memperkosa anak kandungnya sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Korban sekarang berusia 19 tahun, ia disetubuhi oleh ayahnya sejak tahun 2019 lalu dan sampai terakhir pada tanggal 15 Desember 2023," ungkap AKP Haris.
Sementara itu, dikutip dari laman Kompas.com, kasus ini mulai terungkap saat sang ibu mencurigai anaknya karena perilaku korban yang berubah.
Korban diketahui sering meninggalkan rumah dan mengambil barang-barang milik temannya.
Baca Juga: Innalillahi, Siswi SMK di Medan Meninggal Dunia Usai Dirudapaksa hingga Dicekoki Miras