Find Us On Social Media :

Dilarang Bawakan Lagu 'Mungkinkah' oleh Ndhank Surahman, Stinky dan Andre Taulany Tak Ambil Pusing: Bodo Amat

By Devi Agustiana, Selasa, 2 Januari 2024 | 19:40 WIB

Stinky saat Grid.ID temui di Bintaro, Tangerang Selatan, Selasa (2/12/2024).

Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana

Grid.ID - Grup musik Stinky akhirnya buka suara usai mantan gitarisnya, Ndhank Surahman Hartono membuat somasi terbuka di akun Instagram-nya @ndhank_s_hartono.soal larangan membawakan lagu ciptaanya, 'Mungkinkah'.

Mewakili Stinky, Irwan Batara sebagai bass Stinky mengakui bila lagu tersebut merupakan cipataannya dengan Ndhank Surahman.

"Dari segi legal atau hukum ini lagu Mungkinkan itu diciptakan oleh 2 orang, Irwan dan Ndhank," kata Irwan saat Grid.ID temui di Bintaro, Tangerang Selatan, Selasa (2/12/2024).

Irwan juga menyebut bila selama ini Ndhank masih mendapatkan uang royalti dari lagu-lagu ciptaannya secara sah.

"Kenapa kita masih tetap membawakan lagu Mungkinkah karena lagu itu secara legal terdaftar di publisher atau lembaga kolektif royalti seperti KCI (Karya Cipta Indonesia) atau Wami (Wahana Musik Indonesia) terdaftar atas dua nama," ujarnya.

Ia juga merinci royalti yang didapat Ndhank dari setiap karyanya.

"Lumayan besar sih, tiap event itu kita fluktuasi, satu lagu itu kita hargain Rp 250 ribu cukup lah untuk dia doang."

"Kalau dari KCI dan publisher kan lebih kecil lagi cuma berapa ribu rupiah saja," jelas Irwan.

Baca Juga: Disomasi Pencipta Lagu, Andre Taulany dan Stinky Dilarang Keras Nyanyikan Tembang 'Mungkinkah'

Lebih lanjut, Stinky juga mengakui tak mau ambil pusing dengan somasi terbuka dari Ndhank.

Ia akan tetap membawakan lagu 'Mungkinkah' dan lainnya.

"Iyalah (masih bawakan lagu 'Mungkinkah'), masih becanda gitu belum resmi."

Terkahir, Irwan juga sempat mengungkap respon Andre Taulany perihal masalah ini.

"Andre mah bercanda, bodo amat katanya gitu."

"Kan saya telpon dia, dia bilang, 'halah bodo amat, baru somasi satu belum somasi 30' katanya," tandas Irwan sambil tertawa.

(*)